Indonesian Community in USA: Penyuluhan Hukum UU Kewarganegaraan

Tuesday, February 16, 2010

Penyuluhan Hukum UU Kewarganegaraan

Bagaimana status kewarganegaraan anak yang lahir sebelum tanggal 1 Agustus 2006 di Amerika Serikat? Apakah anak saya berhak memiliki status “kewarganegaraan ganda terbatas”? apakah ada perbedaan peraturan kewarganegaraan antara Indonesia dan AS? Lalu apa dampaknya bagi anak saya?

Untuk menjawab semua itu, KBRI Washington, D.C. akan mengadakan penyuluhan hukum, khususnya UU no. 12 tahun 2006 yang akan diadakan pada:

Hari/tgl : Sabtu, 6 Maret 2010
Waktu: 14.00 – 16.00
Tempat: KBRI Washington, D.C.
Alamat: 2020 Massachusetts Ave, NW Washington, D.C. 20036

Mohon undangan ini disebarluaskan ke seluruh sahabat dan keluarga Indonesia yang tinggal di D.C., Virginia dan Maryland.

Hormat kami,

Partogi Samosir
Counselor







Beberapa point dari hasil penyuluhan ini:

  1. Anak yang lahir di Amerika bisa mendapat dua kewarganegaraan sampai umur 18 tahun. Anak yang lahir setelah 1 Agustus 2006, otomatis mendapatkan dua kewarganegaraan tersebut.
  2. Anak yang lahir di Amerika sebelum tanggal 1 Agustus 2006, harus mendaftarkan kewarganegaraan Indonesia di KBRI/KJRI (walaupun sudah punya paspor Indonesia).
  3. Batas pendaftaran Kewarganegaraan Indonesia ini adalah tanggal 31 Juli 2010 jam 24:00. Setelah tanggal tersebut pendaftaran kewarganegaraan Indonesia harus dilakukan di Indonesia dengan syarat anak tersebut sudah tinggal 5 tahun berturut-turut di Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.
  4. Biaya pendaftaran kewarganegaraan beserta pasport ini sekitar $200 per anak.
  5. Pendaftaran harus menunjukkan paspor asli orang tua (bukan hanya foto copy).


Informasi di Website KBRI:

Labels: , , ,