Indonesian Community in USA: Pembentukan KPPSLN Pemilu di Chicago

Thursday, June 04, 2009

Pembentukan KPPSLN Pemilu di Chicago

Klik untuk situs PEMILU Chicago 2009
PANITIA PEMILIHAN LUAR NEGERI 2009
WILAYAH KERJA MIDWEST BERPUSAT DI CHICAGO, AMERIKA SERIKAT
Sekretariat: 211 W. Wacker Drive 8th Floor, Chicago, IL 60606
e-mail:
pemiluchicago2009@yahoo.com
Website:
http://www.indonesiachicago.org/pemiluchicago2009
Mirror Website:
http://www.pemiluchicago2009.co.nr/
Hotline: 312.920.1880 ext. 103, 104, 106; Fax: 312.920.1882


No.: 016/PPLN/CHICAGO/VI/2009

Kepada Yth Bapak/Ibu/Saudara/ Saudari:

Dengan hormat:

Bersama ini diberitahukan bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2009 untuk Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di Wilayah Akreditasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Chicago-Amerika Serikat yang meliputi negara bagian Illinois, Indiana, Iowa, Kansas, Kentucky, Michigan, Minnesota, Missouri, Nebraska, North Dakota, Ohio, South Dakota, dan Wisconsin; Panitia Pemilihan Luar Negeri-Chicago akan membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri (KPPSLN).

Bagi mereka yang aktif peduli dan dikenal luas oleh masyarakat Indonesia serta bersedia bekerja keras mengabdi kepada nusa dan bangsa dapat menyampaikan kesediaannya sebelum 8 Juni 2009 untuk membantu mensukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Bagi siapa saja yang terpilih menjadi anggota KPPSLN wajib hadir pada saat pengiriman Paket Surat Suara Lewat Pos, Simulasi Pemilu, dan pelaksanaan Pemilu Anggota Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tertanggal 8 Juli 2009 serta berbagai kegiatan penunjang lainnya. KPPSLN diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan Ketua PPLN atas nama Ketua KPU sesuai dengan Peraturan KPU No 11 Tahun 2009 Pasal 6, dengan memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. Warga negara Republik Indonesia;
  2. Berumur sekurang kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
  3. Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  5. Tidak menjadi pengurus partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  6. Berdomisili di wilayah kerja KPPSLN;
  7. Sehat jasmani dan rohani. Cacat tubuh tidak termasuk kategori tidak sehat jasmani dan rohani;
  8. Dapat membaca dan menulis dalam bahasa Indonesia.
  9. Tidak pernah dipidana penjara bersadarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 (lima) tahun atau lebih.

Terimakasih untuk kerjasama dan partisipasinya.

Chicago, 2 Juni 2009

ttd
Martino Tangkar
Ketua PPLN Chicago

Labels: , , ,